• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » TikTok Tanggapi Aturan Terbaru dari Pemerintah, Ini Ungkapnya

TikTok Tanggapi Aturan Terbaru dari Pemerintah, Ini Ungkapnya

2023/09/25 22:05:55
in News
Agar Pengguna Lebih Nyaman, TikTok Perbarui Kebijakan Konten Bermerk

Aplikasi TikTok

JENGGALA.ID – Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru terkait social commerce yang telah dikeluarkan. TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak yang terjadi pada penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

BeritaTerkait

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: #TikTok ShopAffiliatePenjualTikTok
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Agustus 15, 2025
8
Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Agustus 14, 2025
35
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Agustus 12, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Agustus 11, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat

Agustus 11, 2025
2
Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Agustus 8, 2025
8
Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Agustus 8, 2025
4
Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Agustus 8, 2025
4
Next Post
Bey Machmudin Sebut Kebakaran TPA Sarimukti Telah Padam 50 Persen

Pemprov Jabar Hentikan Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti

RSS Berita Terkini

  • Ika Siti Rahmatika: Gotong Royong dan Kearifan Lokal Jadi Pilar Bangsa
  • Peringatan HUT ke-80 RI, Diah Fitri: Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

Recommended

PKB Targetkan Anies-Muhaimin Menjadi Paslon Pertama di KPU

Waduh, Anies Makin Berpotensi Besar Melebihi Ganjar dan Prabowo

September 28, 2023
17
Kepala BP2MI Tegaskan Informasi Soal Pekerja Migran

Kepala BP2MI Tegaskan Informasi Soal Pekerja Migran

Mei 12, 2023
11
Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan Garut Masih Penyelidikan Polisi

Polisi Tutup Jalur Pendakian Gunung Papandayan Garut

Oktober 24, 2023
3
KPU Bereaksi Cepat Terhadap Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

KPU Bereaksi Cepat Terhadap Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

Oktober 17, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.