JENGGALA.ID – Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru terkait social commerce yang telah dikeluarkan. TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak yang terjadi pada penjual.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.