JENGGALA.ID – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengumumkan bahwa sejumlah pelaku social commerce telah menyatakan minat untuk berjualan melalui platform TikTok Shop. Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap social commerce untuk mengatur aktivitas jual-beli mereka. Langkah ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Teten Masduki menjelaskan, “Ini sudah antre banyak social commerce yang mau punya aplikasi transaksi. Makanya kuncinya di revisi permendag. Jadi ada pengaturan platform sesuai arahan presiden; social commerce dipisah dengan e-commerce.” Hal ini disampaikan setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan pada Senin (25/7).