Dengan laporan Polisi Nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel bahwa pencurian terjadi Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita korban Sukriadi sore itu menyimpan dua unit tractor merk Yanmar disamping sawah miliknya.
Dan ketiga warga Luwu Utara diringkus bersama barang bukti di wilayah teritori Polsek Pitumpanua dan tak ada perlawanan, serta barang bukti lainnya yakni mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang membawa mesin tractor hasil curian mereka.
Dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan.
Polsek Walenrang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pesannya.