“Jadi yang kita tahan dua, yakni M. Ramdanu dan YH (Yosep),” ungkapnya.
Dia mengungkapkan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang bakal dijadikan tersangka.
“Tersangka sudah lima, kita dalami masing-masing tersangka, kita cari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini,” ucapnya.
Kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari dua tahun lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).