Hal tersebut, lanjut Foxchy, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, soal larangan pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atsu sedang dalam status DPO.
Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy menjelaskan bahwa, jadi terdapat dua muatan pokok yang diatur SEMS No.1 Tahun 2018 tersebut, Pertama tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang, maka tidak dapat diajukan praperadilan.
” Kedua, jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” jelas Bang Foxchy mengutip aturan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus DPO sebagaimana yang tertuang dalam SEMA tersebut.