• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 25, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

2025/07/23 12:17:48
in Hukum
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Hal tersebut, lanjut Foxchy, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, soal larangan pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atsu sedang dalam status DPO.

Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy menjelaskan bahwa, jadi terdapat dua muatan pokok yang diatur SEMS No.1 Tahun 2018 tersebut, Pertama tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang, maka tidak dapat diajukan praperadilan.

” Kedua, jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” jelas Bang Foxchy mengutip aturan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus DPO sebagaimana yang tertuang dalam SEMA tersebut.

BeritaTerkait

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Page 4 of 5
Prev1...345Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Next Post
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

Pasca Pemilu, MUI Pekanbaru Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Hindari Membagikan Berita Hoaks

Pasca Pemilu, MUI Pekanbaru Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Hindari Membagikan Berita Hoaks

Juli 23, 2024
1
siskaeee

Akun Selegram Siskaeee Mendadak Hilang

September 25, 2023
1
Ahmad Heryawan dan Dadang Naser Siap Kampanyekan Pasangan Sahrul dan Gun Gun

Ahmad Heryawan dan Dadang Naser Siap Kampanyekan Pasangan Sahrul dan Gun Gun

Agustus 30, 2024
4
PBB umumkan cuaca ekstrim dan peringatkan kepala negara untuk mewaspadainya

Kapan Akan Turun Hujan

September 7, 2023
8
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.