Demi kelancaran proses hukum kata AKP Jody Dharma, pihaknya mengimbau agar tersangka kooperatif dan sukarela untuk segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur jika yang bersangkutan terus mengindar. Kami juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan tersangka,” tegasnya.
Rupanya manta Kades Ranteballa Nonaktif, Etik rupanya telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, tersangka Etik ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Luwu akhir Juni 2025 lalu. Kemudian pihak pengacara tersangka disebut-sebut mengajukan atau melayangkan permohonan praperadilan pada 14 Juli 2025. Padahal tersangka kasus dugaan korupsi, sebelumnya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).