Selain Galumbang dan Mukti, beberapa individu lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran, Anang Achmad Latif, serta beberapa orang lainnya.
Tuntutan hukuman juga telah diajukan terhadap mereka. Johnny Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Anang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, dan Yohan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Seluruh kelompok ini dituduh telah merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.