• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 29, 2023
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

2023/10/31 18:27:41
in Hukum
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Siap Jalani Proses Hukum

Kejagung Copot Kepala Kajari Bondowoso

JENGGALA.ID – Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, terddakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman. Menurut jaksa, Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda sebesar Rp1 miliar atau satu tahun tambahan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Mukti, di sisi lain, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau enam bulan penjara jika tidak membayar denda.

Jaksa berpendapat bahwa Galumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pencucian uang. Mukti, di sisi lain, dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Galumbang15Tahun#KasusBTS#KasusKorupsi#KorupsiBTS#MuktiAli6Tahun#TuntutanHukuman
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Siap Jalani Proses Hukum

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Siap Jalani Proses Hukum

November 20, 2023
2
Kejagung Copot Kepala Kajari Bondowoso

Kejagung Copot Kepala Kajari Bondowoso

November 17, 2023
2
Polda Metro Jaya Sita LHKPN Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Sita LHKPN Firli Bahuri

November 17, 2023
1
Firli Bahuri

Firli Bahuri Bungkam Pasca Diperiksa Pihak Polri

November 17, 2023
1
Caleg DKI Jakarta Ditipu Kawan Sendiri

Caleg DKI Jakarta Ditipu Kawan Sendiri

November 12, 2023
1
Todung Mulya Lubis Sebut Harusny Anwar Lubis Dipecat

Todung Mulya Lubis Sebut Harusny Anwar Lubis Dipecat

November 9, 2023
2
Anwar Usman Dijadikan Tumbal Pencawapresan Gibran

Anwar Usman Dijadikan Tumbal Pencawapresan Gibran

November 9, 2023
3
Edward Omar Sharif Hiariej akan diperiksa KPK

KPK Keluarkan Sprindik untuk Wamenkumham

November 8, 2023
2
Next Post
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

Recommended

Donald Trump Muncul di Pengadilan New York dalam Kasus Penipuan Sipil

Donald Trump Muncul di Pengadilan New York dalam Kasus Penipuan Sipil

Oktober 3, 2023
2
HondaSC e: Concept, Motor Listrik dengan Teknologi Swap Baterai yang Praktis

HondaSC e: Concept, Motor Listrik dengan Teknologi Swap Baterai yang Praktis

September 28, 2023
3
Lucas Mengejutkan Penggemar Dengan Unggahan Instagram

Lucas Mengejutkan Penggemar Dengan Unggahan Instagram

Januari 26, 2023
9
Manchester City berhasil merebut gelar juara liga Champions 2022/2023 setelah berhasil mengalahkan Inter Milan

Manchester City Kandaskan Inter Milan Raih Juara Liga Champions

Juni 11, 2023
63
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.