JENGGALA.ID – Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, terddakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman. Menurut jaksa, Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda sebesar Rp1 miliar atau satu tahun tambahan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Mukti, di sisi lain, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau enam bulan penjara jika tidak membayar denda.
Jaksa berpendapat bahwa Galumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pencucian uang. Mukti, di sisi lain, dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.