• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

2023/10/31 18:27:41
in Hukum
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

JENGGALA.ID – Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, terddakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman. Menurut jaksa, Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda sebesar Rp1 miliar atau satu tahun tambahan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Mukti, di sisi lain, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau enam bulan penjara jika tidak membayar denda.

Jaksa berpendapat bahwa Galumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pencucian uang. Mukti, di sisi lain, dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Galumbang15Tahun#KasusBTS#KasusKorupsi#KorupsiBTS#MuktiAli6Tahun#TuntutanHukuman
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
1
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Next Post
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

Miris Banget! Begini Kondisi 2 Balita yang Saksikan Pembunuhan Mega Suryani yang Dilakukan oleh Suaminya

Polres Cianjur Tetapkan J sebagai Pelaku Aniaya terhadap Mahasiswa

Oktober 27, 2023
1
Bey Machmudin Tegaskan akan Jaga Kestabilan Jawa Barat Ketika Memasuki Tahun Politik

Bey Sebut Persiapan 2 Lapangan Piala Dunia U-17 Masih 70 Persen

Oktober 10, 2023
1
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu Gelar Pendidikan Kader Pratama Dihadiri Ketua dan Pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu Gelar Pendidikan Kader Pratama Dihadiri Ketua dan Pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat

Maret 22, 2022
22
Israel Diperingatkan Hentikan Perang di Gaza Sebelum Terlambat

Israel Diperingatkan Hentikan Perang di Gaza Sebelum Terlambat

Oktober 16, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.