Hukum harus dipahami secara obyektif: Teori positivisme menekankan bahwa hukum harus dipahami dan diterapkan secara objektif dan rasional, tanpa dipengaruhi oleh nilai-nilai moral atau filsafat.
Baca juga : Rusia Umumkan Perang Dunia III
Hukum bersifat formal dan tersusun secara hierarkis: Hukum harus dirumuskan secara jelas dan terstruktur dalam bentuk peraturan atau undang-undang, dan harus diatur secara hierarkis agar dapat diterapkan secara konsisten dan efektif.
Hukum harus ditegakkan melalui sistem peradilan yang independen: Teori positivisme berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui sistem peradilan yang independen dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi.
Hukum tidak dapat diganggu gugat: Hukum yang sudah dihasilkan oleh negara tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika dilakukan oleh negara itu sendiri melalui proses perubahan hukum yang sah.