“Pemberian pangkat kehormatan perlu dievaluasi secara lebih teliti, apakah benar-benar layak atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap mempertahankan pengaruhnya terhadap Prabowo,” ujar Beni pada hari Selasa (27/2).
Beni menjelaskan bahwa pemberian pangkat militer kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959. Penerima pangkat tersebut harus memiliki kontribusi yang signifikan dalam membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang secara keseluruhan.
Namun, Beni meragukan kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo dalam bidang pertahanan dan keamanan. Baginya, prestasi yang dicapai oleh Prabowo selama menjabat sebagai menteri pertahanan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.