“Dalam UU Nomor 34 tahun 2004, tidak ada ketentuan mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terutama sejak berlakunya UU TNI, hal tersebut sudah tidak relevan lagi seperti pada masa Orde Baru,” ungkap Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, untuk memberikan penghargaan kepada anggota TNI yang berjasa, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dilakukan. Tujuannya adalah untuk menghargai kontribusi setiap individu, unit, institusi pemerintah, atau organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Baca juga : Menhan China Terancam Hukuman Mati
Pengamat militer dan peneliti senior di Marapi Consulting, Beni Sukadis mengusulkan agar Presiden Jokowi meninjau kembali keputusan pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto. Beni mempertanyakan dasar hukum dari pemberian pangkat istimewa tersebut. Baginya, Prabowo tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.