Jenggala.id – KPK menjemput paksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam. Syahrul tampak mengenakan pakaian berwarna putih dan jaket hitam, serta menutupi dirinya dengan topi dan masker berwarna putih.
SYL dalam kondisi tangan terikat saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.16 WIB. Syahrul kemudian diarahkan menuju lantai II Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan tanpa mendampingi pengacara.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, menjalani pemeriksaan Jumat (13/10) setelah pada panggilan pertama, Rabu (11/10).
Penyebab ia tidak bisa hadir karena merawat ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok Diperiksa KPK
KPK memberikan justifikasi untuk penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo dengan alasan kekhawatiran bahwa mantan Mentan tersebut dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penangkapan Syahrul telah sesuai dengan tata cara hukum pidana yang berlaku.
“Contohnya, kekhawatiran akan pelarian, serta khawatiran akan penghilangan bukti-bukti, itulah dasar bagi tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali di kantornya, Jakarta, pada Kamis (12/10).
Baca juga : Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Mulai Terungkap
Ali menegaskan bahwa KPK memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan upaya-upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penjemputan paksa.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis, melaporkan bahwa kliennya telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (13/10) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, dan pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (13/10).
Sebagaimana diketahui, Syahrul ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Rabu (12/10) malam dan langsung menjalani sesi pemeriksaan.
Baca juga : Viral, Tiga Debt Collector Tarik Paksa Mobil Hingga Polisi di Marihi
“Pemeriksaan selesai sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Ervin Lubis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/10) pagi.
Ervin Lubis mengungkapkan bahwa Syahrul telah dihadapkan dengan sekitar 25 pertanyaan sebelum pemeriksaan diakhiri sekitar pukul 03.30 WIB.
“Selanjutnya, penyidik akan memberitahu kami mengenai kelanjutan pemeriksaan karena pemeriksaan malam tadi sudah cukup larut dan kondisi beliau juga sudah sangat lelah. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat ini,” tutur Ervin.






