Tak hanya itu, maskapai baru juga harus memberitahu pemerintah apabila terjadi perubahan dalam penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga, dan kepemilikan pesawat udara.
Maskapai baru ini, Surya Airways, beroperasi di bawah naungan PT Surya Mataram Indonesia. Kabar ini telah diumumkan oleh Komisaris Utama Surya Airways, Benny Rustanto, melalui unggahan di Instagramnya. Dokumen izin usaha yang diterbitkan pemerintah menunjukkan bahwa Surya Airways akan menjadi angkutan udara niaga berjadwal dalam dan luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo.