JENGGALA.ID – Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa memperpanjang masa darurat sampah hingga 26 Desember 2023 dengan alasan masih memenuhi kriteria untuk masa kedaruratan.
“Sehingga kami menetapkan bahwa Kota Bandung masih dalam kondisi situasi darurat sampah. SKL-nya sudah ada dari tanggal 26 Oktober hingga 26 Desember 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi, Rabu (1/11/2023).
Dudy mengatakan alasan perpanjangan darurat sampah ini karena masih terdapat puluhan tempat penampungan sampah (TPS) di Kota Bandung yang belum tertangani secara maksimal karena tempat pengolahan akhir (TPA) Sarimukti belum beroperasi secara normal.
Ia menyebut saat ini Kota Bandung hanya diperbolehkan untuk mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti berkisar 628 ton sampah per hari atau sekitar 150 ritase.