Setelah pengungkapan kasus ini, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan memenangkan kasusnya. MA membatalkan putusan yang awalnya dijatuhkan oleh Sri Murwahyuni dan rekan-rekannya.
Page 4 of 4
Setelah pengungkapan kasus ini, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan memenangkan kasusnya. MA membatalkan putusan yang awalnya dijatuhkan oleh Sri Murwahyuni dan rekan-rekannya.
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com