Heryanto setuju dengan biaya tersebut, dan akhirnya, Dadan menyalurkan sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp11,2 miliar, kepada Hasbi melalui Heryanto.
Pada 22 Maret 2022, saat musyawarah pengucapan putusan di MA, ketua majelis hakim Sri Murwahyuni meminta pendapat dari Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Gazalba mendukung kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman bersalah, sementara Prim Haryadi menolak kasasi penuntut umum. Hal ini menyebabkan penundaan sidang dan pemintaan hakim anggota untuk memeriksa kembali berkas perkara.
Dengan berjalannya waktu dan adanya penyerahan uang serta pengaruh dari Hasbi, Budiman akhirnya dihukum penjara selama lima tahun. Gazalba Saleh juga dihadapkan pada proses hukum KPK atas dugaan suap, tetapi MA membebaskannya dari dakwaan jaksa KPK. Kasus Gazalba yang masih diproses oleh KPK adalah terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.