JENGGALA.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan tindak pidana suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan seorang hakim agung dalam sebuah skema bisnis skincare. Kasus ini terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober.
Kasus ini dimulai ketika selebgram Riris Riska Diana, istri terdakwa Dadan, mengenalkan Dadan kepada seseorang yang disebut sebagai Hasbi di Kantor MA pada awal Februari 2022. Awal mula perkenalan Riska dengan Hasbi tidak dijelaskan dengan detail dalam surat dakwaan.
Pada bulan yang sama, Dadan bertemu dengan seorang individu bernama Timothy Ivan Triyono di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Timothy mengetahui bahwa Dadan memiliki banyak kenalan pejabat pusat, termasuk Hasbi Hasan, dan menyampaikan niatnya untuk menghubungkan Dadan dengan Heryanto Tanaka, yang merupakan Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Heryanto tengah menghadapi masalah hukum terkait simpanan berjangka senilai Rp45 miliar di KSP Intidana.