JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 20 hari dimulai dari Kamis (5/10) hingga 24 Oktober 2023. Langkah ini diambil setelah Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Pengumuman penahanan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam. Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 ketika Lutfi bersama keluarganya terlibat dalam pengondisian proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Tahap awal pengondisian ini melibatkan permintaan dokumen terkait proyek-proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun proyek-proyek dengan anggaran besar, yang prosesnya dilakukan di rumah dinas jabatannya sebagai Wali Kota Bima.