JENGGALA.ID – Pemerintah telah meluncurkan aturan terkait besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2023 bagi ASN, TNI, POLRI serta pensiunan.
Besaran THR 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.
Dalam aturan tersebut, tertulis besaran THR sesuai dengan jabatannya. Berikut ini adalah besaran THR ASN, TNI, dan Polri berdasarkan peraturan tersebut.
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000
- Anggota Rp18.340.00
- Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
- SD/ SMP/ sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000
Page 1 of 2