Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut agar Shane Lukas divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang merugikan korban hingga mengalami koma.
Baca juga : KPK Selidiki Transaksi Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe
Dalam kasus ini, Shane Lukas dituduh melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga mencatat bahwa Shane Lukas turut serta dalam penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora, yang mengakibatkan kerusakan otak dan amnesia pada korban.
Di sisi lain, jaksa juga mencatat bahwa Shane Lukas telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan, serta menyesali perbuatannya terhadap korban.