Sementara juga mengetahui rencana Dandy untuk menemui anak korban, yang pada akhirnya mengakibatkan penganiayaan berat terhadap David Ozora di rumah Shane.
Atas vonis hukuman penjara 5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel, Shane Lukas menyatakan niat untuk mengajukan banding. Ketika hakim bertanya mengenai niat banding tersebut, Shane Lukas dengan tegas menjawab, “Saya mau banding Yang Mulia.”
Baca juga : Komnas HAM Nilai Hukuman Mati Bukan Efek Jera
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Shane Lukas sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa telah membacakan surat tuntutan di PN Jaksel pada tanggal 15 Agustus 2023.