Silmy menjelaskan bahwa kedua tersangka melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama orang lain yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. “WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” tambahnya.
Pihak Ditjen Imigrasi menerima permintaan penangkapan kedua tersangka ini dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Setelah itu, Direktorat Intelijen Keimigrasian bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta dan pihak kepolisian Tiongkok dalam upaya pengejaran ini.
Proses pencarian kedua tersangka memakan waktu sekitar satu bulan, dan pada tanggal 29 September 2023, informasi mengenai keberadaan mereka di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara berhasil ditemukan. Direktorat Intelijen Keimigrasian, bersama dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kemudian melakukan penangkapan.