“Bahkan persetujuan penyelenggaraan pertandingan dikeluarkan ketika permohonan masih dalam proses,” ujar Johanes.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan lainnya, Ombudsman juga menemukan bahwa tidak ada kepastian terkait kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang. Ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan mengenai kapasitas stadion.
Baca juga : Desakan Pemecatan dan Tuntutan Keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan
“Kami juga tidak menemukan pihak yang merasa bertanggung jawab untuk memastikan jumlah penonton sesuai dengan kapasitas stadion,” tambahnya.
Johanes menganggap situasi ini semakin memburuk karena Stadion Kanjuruhan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi, yang merupakan salah satu persyaratan untuk bangunan dan penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan selama pertandingan, termasuk tindakan aparat keamanan, tidak dijalankan sesuai rencana.