Polisi memfokuskan penyelidikan pada pengungkapkan bandar utama yang mengedarkan pil ekstasi tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan sindikat yang telah merusak generasi muda dengan narkoba.
Satresnarkoba juga berharap agar masyarakat lebih peduli terhadap masalah peredaran narkoba.
Tersangka Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
Polisi menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pelaku.
Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi mereka yang terlibat dalam distribusi obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Andi menghadapi hukuman yang berat, mengingat perannya dalam mengedarkan ribuan butir pil ekstasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang terus meningkat.