Polisi juga mengamankan sebuah ponsel iPhone berwarna perak milik tersangka sebagai barang bukti. Semua barang bukti tersebut kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini berhasil berkat kerjasama antara Satresnarkoba Polres Luwu Utara dan BPOM.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Polres Luwu Utara dan BPOM sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Andi mengaku membeli pil ekstasi dari seseorang bernama Alex melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp.
Pelaku menghubungi seorang bandar yang dikenal dengan nama Alex untuk memperoleh barang terlarang tersebut. Dari pengakuannya, Andi mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.
Satresnarkoba Luwu Utara terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.