JENGGALA.ID – Pemerintah melalui PT Pertamina berencana akan membatasi penjualan gas Elpiji 3 kilogram. Kemudian penjualan gas Elpiji 3 kilogram hanya ditempat resmi, tidak bisa lagi dilakukan melalui pengecer seperti warung, toko, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi sudah menyiapkan langkah langkahnya.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah agen resmi agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan pembatasan penjualan gas Elpiji tersebut.
“Terkait dengan rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya di tempat resmi, kami sudah mendatangi dua agen,” ujarnya di Cimahi, Kamis (26/1/2023).