JENGGALA.ID – Pemerintah melalui PT Pertamina berencana akan membatasi penjualan gas Elpiji 3 kilogram. Kemudian penjualan gas Elpiji 3 kilogram hanya ditempat resmi, tidak bisa lagi dilakukan melalui pengecer seperti warung, toko, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi sudah menyiapkan langkah langkahnya.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah agen resmi agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan pembatasan penjualan gas Elpiji tersebut.
“Terkait dengan rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya di tempat resmi, kami sudah mendatangi dua agen,” ujarnya di Cimahi, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan, dua agen gas elpiji yang didatangi itu yakni yang di kawasan Jalan Kebon Rumput-Contong dan Kelurahan Melong. Dari dua sampel titik agen yang didatangi itu, sejauh ini ketersediaan gas Elpiji aman.
“Jadi terkait wacana warung kecil (pengecer) tidak lagi bisa menjual elpiji 3 kilogram, kami meminta masyarakat tidak khawatir karena solusi Pertamina, akan menambah jumlah tempat penjualan resmi,” kata Dadan.