Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 sachet kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening, diduga narkotika jenis sabu, sebuah telpon genggam lengkap dengan kartu SIM.
Berdasarkan pengakuan awal ER memperoleh barang haram tersebut dari MF yang kini berstatus buronan (DPO).
Pada saat anggota kepolisian menanyakan tentang kepemilikan barang tersebut AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari MF yang kini buronan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi pada media ini, Senin 2 Desember 2024 sore berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.