“Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Rasdian.
Adapun rincian barang yang akan dimusnahkan terdiri atas 4.643.844 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, 679 botol, dan tiga jerigen minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah yang menghasilkan total 2.070 Surat Bukti Penindakan (SBP).