Penertiban rokok ilegal tersebut, kata dia, bukan hanya tidak bayar pajak pada negara, melainkan juga persoalan kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pengawasan dan penertiban rokok ilegal akan terus digencarkan.
“Penikmat rokok tidak hanya kalangan atas, tetapi semua kalangan sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus-menerus untuk mempersempit ruang gerak distributor sampai dengan pembeli atau pengguna,” katanya.
Selama setahun terakhir, kata Tedi, Cianjur disinyalir menjadi salah satu daerah di Jawa Barat menjadi pusat peredaran rokok ilegal, terbukti sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita tiga juta batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang.
Selain melakukan penertiban, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Cianjur terkait dengan dampak buruk dari rokok ilegal selain merugikan negara juga dapat merusak kesehatan pengguna dengan sanksi hukum tegas.