Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.
“Untuk di tingkat kecamatan penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir, namun secara resmi akan dilakukan setelah Bawaslu Cianjur melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024,” katanya.
Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.