JENGGALA.ID – Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan seratusan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi terlarang terutama di sepanjang jalur utama Puncak hingga Cianjur, Jumat (13/10/2023) karena melanggar Peraturan Daerah.
Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Pacet, Jejen Djaelani mengatakan, penertiban baliho peserta Pemilu 2024 dilakukan karena terpasang di lokasi terlarang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti dipaku di pohon dan fasilitas umum.
“Saat ini lebih dari seratus alat peraga kampanye atau baliho yang ditertibkan milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, hanya sebagian kecil baliho produk yang tidak memiliki izin dan habis izin tayang,” kata dia.
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, dengan harapan pemilik alat peraga tidak lagi memasang di tempat yang sama karena sudah jelas terlarang dan akan ditertibkan jika kembali melanggar.