Meskipun begitu, Hasto memberikan kritik terhadap putusan MK. Menurutnya, MK telah melangkahi wewenangnya dengan menambahkan persyaratan baru. Hasto berpendapat bahwa MK seharusnya hanya menentukan apakah undang-undang (UU) tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Menambahkan persyaratan materiil dalam UU adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembuat UU.
Hasto juga mengecam bahwa putusan MK yang menambah syarat bahwa capres dan cawapres dapat berasal dari kalangan kepala daerah diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Hakim Konstitusi dan M. Guntur Hamzah mengklaim bahwa batas usia tersebut tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun mereka merujuk pada praktik di berbagai negara yang memungkinkan pemimpin yang berusia di bawah 40 tahun.