• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

2023/05/25 11:18:20
in News
Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Baca juga : Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Politikus PDIP: Tidak Penting

Arifin menjelaskan bahwa dalam proses pembongkaran tersebut, digunakan berbagai alat seperti alat penghancur beton (Jack Hammer) dan truk Sky Lift Crane.

“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri dalam waktu empat hari. Dari pemantauan kami, ada yang kooperatif dan melakukan pembongkaran sendiri, namun hari ini adalah batas waktu bagi kami untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak selesai hari ini, dapat dilanjutkan besok,” ucapnya.

BeritaTerkait

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara: Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi ke Wakil Bupati, untuk Pertanian Berkelanjutan 111 Lembang

Arifin menjelaskan bahwa terdapat tiga peraturan yang dilanggar oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Rekomtek. Pelanggaran tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, di mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, di mana bangunan tersebut menghalangi akses terhadap kawasan yang merupakan milik umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Bahu jalanDKI JakartaHukumRukoSerobot
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Juli 13, 2025
38
Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara: Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi ke Wakil Bupati, untuk Pertanian Berkelanjutan 111 Lembang

Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara: Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi ke Wakil Bupati, untuk Pertanian Berkelanjutan 111 Lembang

Juli 10, 2025
3
Perumda Pasar Manado Studi Tiru ke Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Referensi Terbaik

Perumda Pasar Manado Studi Tiru ke Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Referensi Terbaik

Juli 9, 2025
27
Penerbangan Perdana Manado Tana Toraja Dua Kali Seminggu Dimulai, Gubernur Sulut Harap Konektivitas untuk Pariwisata dan UKM

Penerbangan Perdana Manado Tana Toraja Dua Kali Seminggu Dimulai, Gubernur Sulut Harap Konektivitas untuk Pariwisata dan UKM

Juli 8, 2025
7
CUSS TP Saluampak Luwu Utara, Akan Adakan Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati

CUSS TP Saluampak Luwu Utara, Akan Adakan Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati

Juli 7, 2025
18
Sribu Catat Pertumbuhan 38% di Q2 2025, Perkuat Solusi Efisiensi Bisnis

Sribu Catat Pertumbuhan 38% di Q2 2025, Perkuat Solusi Efisiensi Bisnis

Juli 6, 2025
2
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau

Juli 6, 2025
1
Dewi Yull Kehilangan Penglihatan Mata Kanan Akibat Minus Ekstrem, Imbau Masyarakat Waspada

Dewi Yull Kehilangan Penglihatan Mata Kanan Akibat Minus Ekstrem, Imbau Masyarakat Waspada

Juli 6, 2025
1
Next Post
PP Muhammadiyah dan PBNU saling jumpa

PP Muhammadiyah dan PBNU Saling Jumpa Bahas Ini

RSS Berita Terkini

  • Stafsus Kementerian RI Tinjau Layanan Publik Kantor Atr/Bpn Kota Cimahi
  • Ketum KONI Kota Bandung : Kita Optimis Semua Cabor Porprov 2026 Lolos Kualifikasi

Recommended

Jurnalis peduli pemudik 2023 bagikan takjil di jalur Tol Cileunyi

Jurnalis Peduli Pemudik 2023 Kembali Digelar

April 14, 2023
5
Dicky Saromi Siap Fokus Tangani Soal Inflasi

Dicky Saromi Siap Fokus Tangani Soal Inflasi

Oktober 23, 2023
1
Talud Sepanjang 70 Meter Ambruk ke Sungai di Depan Gereja Katolik Paroki Nonongan

Talud Sepanjang 70 Meter Ambruk ke Sungai di Depan Gereja Katolik Paroki Nonongan

Mei 27, 2025
22
Fakta Mengejutkan Planet Pluto yang Kerdil

Fakta Mengejutkan Planet Pluto yang Kerdil

Maret 20, 2023
34
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.