Baca juga : Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Politikus PDIP: Tidak Penting
Arifin menjelaskan bahwa dalam proses pembongkaran tersebut, digunakan berbagai alat seperti alat penghancur beton (Jack Hammer) dan truk Sky Lift Crane.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri dalam waktu empat hari. Dari pemantauan kami, ada yang kooperatif dan melakukan pembongkaran sendiri, namun hari ini adalah batas waktu bagi kami untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak selesai hari ini, dapat dilanjutkan besok,” ucapnya.
Arifin menjelaskan bahwa terdapat tiga peraturan yang dilanggar oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Rekomtek. Pelanggaran tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, di mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, di mana bangunan tersebut menghalangi akses terhadap kawasan yang merupakan milik umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.