• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 16, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

2023/05/25 11:18:20
in News
Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Pemprov DKI

Baca juga : Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Politikus PDIP: Tidak Penting

Arifin menjelaskan bahwa dalam proses pembongkaran tersebut, digunakan berbagai alat seperti alat penghancur beton (Jack Hammer) dan truk Sky Lift Crane.

“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri dalam waktu empat hari. Dari pemantauan kami, ada yang kooperatif dan melakukan pembongkaran sendiri, namun hari ini adalah batas waktu bagi kami untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak selesai hari ini, dapat dilanjutkan besok,” ucapnya.

BeritaTerkait

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Arifin menjelaskan bahwa terdapat tiga peraturan yang dilanggar oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Rekomtek. Pelanggaran tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, di mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, di mana bangunan tersebut menghalangi akses terhadap kawasan yang merupakan milik umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Bahu jalanDKI JakartaHukumRukoSerobot
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Agustus 15, 2025
7
Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Agustus 14, 2025
33
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Agustus 12, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Agustus 11, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat

Agustus 11, 2025
2
Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Agustus 8, 2025
8
Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Agustus 8, 2025
4
Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Agustus 8, 2025
4
Next Post
PP Muhammadiyah dan PBNU saling jumpa

PP Muhammadiyah dan PBNU Saling Jumpa Bahas Ini

RSS Berita Terkini

  • Ika Siti Ajak Seluruh Masyarakat Budayakan Gaya Hidup Sehat
  • Hanung Bramantyo Soroti Kualitas Visual Film Animasi Merah Putih: One for All

Recommended

PDIP Sebut Gibran Bagaikan Seperti Gula yang Dikerumuni Semut

PDIP Sebut Gibran Bagaikan Seperti Gula yang Dikerumuni Semut

Mei 22, 2023
452
Profil dan Biodata Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno usai Jabatannya Dicopot oleh Mendagri

Pj. Wali Kota Cimahi yang Baru Dilantik pada 22 Oktober 2023, Ini Sosoknya

Oktober 17, 2023
11
Kolaborasi Telkom dan NTT di Indigo Leaders Talk 2024 Siap Dorong Pertumbuhan Startup di Malang

Cara Sederhana yang Harus Diketahui untuk Melindungi USDT Wallet

Juli 22, 2024
2
Cerita Urban Legend Kuntilanak Merah

Cerita Urban Legend Kuntilanak Merah

Mei 14, 2023
2.4k
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.