JENGGALA.ID – Akademisi Rocky Gerung keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 9 jam terkait kasus “bajingan tolol” yang diduga sebagai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Rocky akhirnya meninggalkan Gedung Awaloedin Djamin pada pukul 18.55 WIB, ditemani oleh penasihat hukumnya, Haris Azhar, dan Nurkholis Hidayat.
Setelah keluar dari gedung, Rocky, dengan semangat, sedikit berjoget sebelum menjawab pertanyaan dari awak media yang telah menunggu. Sebelumnya, Rocky telah tiba di Bareskrim sejak pukul 10.05 WIB. Haris mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, polisi mengajukan sebanyak 70 pertanyaan kepada Rocky.
Haris menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyebaran kabar bohong, yang mencakup Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal-pasal ini mengacu pada aturan hukum pidana yang berkaitan dengan penyebaran kabar bohong (hoax).