Pengurangan Masa Vonis: Ini adalah bentuk paling umum, di mana sebagian dari total masa vonis dikurangi sebagai penghargaan atas perilaku baik dan upaya rehabilitasi. Pengurangannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan perilaku narapidana.
Baca juga : MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Penghargaan atas Masa Penahanan Pra-Persidangan: Beberapa yurisdiksi memberikan remisi atas masa yang telah dihabiskan oleh individu dalam penahanan pra-persidangan, mengurangi vonis efektif.
Keadaan Khusus: Beberapa sistem hukum mengizinkan remisi dalam situasi tertentu, seperti alasan medis, usia lanjut, atau faktor lain yang kuat yang membenarkan pengurangan hukuman.
Proses Hukum: Proses pemberian remisi biasanya melibatkan tinjauan oleh otoritas penjara dan kadang-kadang badan yudisial. Biasanya, narapidana harus mengajukan permohonan remisi, dan kelayakan mereka dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.