Selain mobil, uji emisi juga berlaku untuk sepeda motor. Kategori motor dibagi berdasarkan periode waktu di atas atau di bawah tahun 2010, serta jenis mesin 2 tak atau 4 tak. Motor 2 tak dengan tahun produksi di bawah 2010 tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sementara motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah 2010 tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 2400 ppm. Motor dengan tahun produksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memenuhi batasan maksimal kadar CO2 sebesar 4,5 persen dan HC sebesar 2.000 ppm.