Rina berharap agar NRA segera ditangkap meskipun mengetahui jika uang yang sudah diinvestasikan di arisan bodong tersebut tak akan kembali.
“Yang penting pelaku ditangkap, kalau uang saya tak kembali itu tidak masalah,” ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan awal dengan memintai keterangan awal para korban yang melaporkan dugaan kasus arisan bodong.
“Dari wawancara korban di Unit III Satreskrim Polres Cianjur, para korban harus mengumpulkan bukti-bukti awal seperti surat kuasa,” kata Tono.
Menurutnya, surat kuasa diperlukan karena jumlah korban yang banyak. Tak hanya itu, para pelapor diminta untuk mencetak rekening koran. “Rekening koran untuk audit berapa kerugian korban. Dari situ nanti bisa dibuat laporannya,” pungkasnya.***