Langkah kedua yang akan diambil adalah mengatur sistem penjualan online, terutama dalam menghadapi platform social commerce yang dapat mengarahkan konsumen pada produk luar negeri dan praktik harga yang merugikan.
Zulhas menegaskan, “Kami akan mengatur penjualan online, terutama bagi yang menjual dengan harga sangat rendah. Kita tidak ingin para pelaku UMKM dan industri dalam negeri terganggu, namun mereka tetap bisa berjualan secara online.”
Menteri Perdagangan juga mengucapkan terima kasih kepada TikTok Shop yang telah mematuhi peraturan pemerintah setelah dilarang berjualan oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober.
Selain itu, ia berharap agar para pedagang toko offline juga mulai memanfaatkan platform online. “Dunia digital adalah keniscayaan, dan akan terus berkembang. Oleh karena itu, perlu diatur dengan baik. Kami akan memberikan bimbingan kepada mereka yang belum memahami atau belum terbiasa agar mereka dapat berjualan secara online, selain berjualan di toko fisik,” ujarnya.