• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 25, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres, Upaya Langgengkan Kekuasaan

Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres, Upaya Langgengkan Kekuasaan

2023/10/30 13:41:08
in Politik
Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres, Upaya Langgengkan Kekuasaan

Masinton Pasaribu menyatakan bahwa putusan MK bukanlah hasil yang mewakili konstitusi, melainkan tindakan kaum tirani yang memanipulasi MK. Ini berpotensi mengancam proses demokrasi kita dan menciptakan ketidakpastian.

Pada tanggal 16 Oktober, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Ada perbedaan interpretasi di antara hakim-hakim konstitusi mengenai Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Tiga hakim di antaranya memahami bahwa persyaratan usia 40 tahun dapat diartikan sebagai “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sementara itu, dua hakim lainnya mengartikan persyaratan tersebut sebagai “pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.” Keputusan ini memunculkan perdebatan dan pertentangan pandangan dalam MK.

BeritaTerkait

Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #KeputusanMahkamahKonstitusi#LanggengkanKekuasaan#MKIndonesia#PutusanMKUsiaCawapres#SyaratUsiaCawapres#SyaratUsiaCawapres #DemokrasiIndonesia
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Juli 24, 2025
7
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 24, 2025
11
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 23, 2025
11
Bupati Andi Rahim, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa

Bupati Andi Rahim, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa

Juli 15, 2025
4
Tanam Jagung: Polres Toraja Utara Dukung Ketahanan Pangan

Tanam Jagung: Polres Toraja Utara Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2025
27
Presiden Prabowo Ajak Presiden Brasil Berkunjung ke Indonesia Oktober 2025

Presiden Prabowo Ajak Presiden Brasil Berkunjung ke Indonesia Oktober 2025

Juli 10, 2025
3
Rieke Diah Pitaloka: Lewat Seni, Masyarakat Bisa Disadarkan Bahaya Judi Online

Rieke Diah Pitaloka: Lewat Seni, Masyarakat Bisa Disadarkan Bahaya Judi Online

Juli 6, 2025
2
Kapolres Toraja Utara, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 15 Personel

Kapolres Toraja Utara, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 15 Personel

Juli 3, 2025
7
Next Post
Ribuan Pecinta Fuso Canter Berkumpul di Jambore Nasional Kudus

Ribuan Pecinta Fuso Canter Berkumpul di Jambore Nasional Kudus

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

BI Sebut Rupiah Menguat 0,63 Persen karena Kebijakan Stabilisasi

Penguatan Kurs Rupiah Dipengaruhi Kontestasi Pilpres 2024

September 29, 2023
1
Jokowi Titip Pesan Ini ke Ganjar, Jika Terpilih Presiden

Ganjar Pranowo Anggap Jokowi sebagai Mentornya

September 29, 2023
3
OKI Kutuk Keras Serangan Teroris Tewaskan Puluhan Warga Pakistan saat Maulid Nabi

OKI Kutuk Keras Serangan Teroris Tewaskan Puluhan Warga Pakistan saat Maulid Nabi

September 30, 2023
1
Empat Korban Keracunan di Garut Masih Ditangani Petugas Medis

Empat Korban Keracunan di Garut Masih Ditangani Petugas Medis

Oktober 13, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.