Masinton Pasaribu menyatakan bahwa putusan MK bukanlah hasil yang mewakili konstitusi, melainkan tindakan kaum tirani yang memanipulasi MK. Ini berpotensi mengancam proses demokrasi kita dan menciptakan ketidakpastian.
Pada tanggal 16 Oktober, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Ada perbedaan interpretasi di antara hakim-hakim konstitusi mengenai Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Tiga hakim di antaranya memahami bahwa persyaratan usia 40 tahun dapat diartikan sebagai “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sementara itu, dua hakim lainnya mengartikan persyaratan tersebut sebagai “pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.” Keputusan ini memunculkan perdebatan dan pertentangan pandangan dalam MK.