Dari peristiwa tersebut ia berharap polri bisa bertindak tegas dan cepat agar tidak terjadi bentrokan di lapangan.
Diwaktu yang sama, Ijudin juga memegang kuasa jual yang sah notarial dari para ahli waris Paber. Oleh karennya ia berencana akan membebaskan tanah seluas 338 hektare kepada masyarakat sekitar yang belum mempunyai tanah atau rumah.
“Masyarakat tidak usah khawatir yang sudah lama menempati lahan milik Paber, akan kita hibahkan,” kata Ijudin.
“Kecuali para pengusaha yang mendirikan usahanya di lokasi tanah hak Hidayat Paber tanpa ijin kami akan proses hukum, semua perusahaan yang berdiri diatas lahan hak kami akan kami proses hukum,” tegas Ijudin.
Ia menjelaskan mulai hari ini pihaknya akan menjaga tanah hak klien dari segala gangguan dan akan persiapkan pengamanan maksimal di lokasi.