JENGGALA.ID – Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka penistaan agama Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Hal ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyerahan ini adalah tahap kedua dalam proses hukum. Selanjutnya, Panji akan diadili, dan jaksa akan berkoordinasi dengan polisi untuk menentukan lokasi sidang dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
Dalam tahap ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat dengan mengirim beberapa polisi bersenjata. Langkah ini diambil untuk melindungi Panji, mengingat adanya berbagai pihak yang menentangnya.