JENGGALA.ID – Di duga Rusak plang dan posko pengamanan Manggala di Ciater, PTPN VIII di laporkan pasal perusakan ke Polres Subang pada Rabu, 29 november 2023.
Kuasa hukum ahli waris Hidayat Paber, Muhamad Ijudin Rahmat menjambangi Polres Subang guna melaporkan dugaan perusakan barang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP.
“Iya, kami sedang melaporkan oknum PTPN VIII dan oknum ketua IPCI inisial YS,” kata Hidayat melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan awal mula dari peristiwa pemasangan plang dan pembangunan posko pengamanan oleh Muhamad Ijudin Rahmat selaku kuasa ahli waris Hidayat Paber di lokasi Blok Panaruban, Desa Cicadas, Kecamatan Segala Herang pada Senin, 27 november 2023.
“Hingga sampai sore, bangunan posko sudah hampir selesai di buat, namun karna hujan akhirnya pekerjaan ditunda hingga besok,” ujarnya.