Dedi menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan pelanggar yang tercantum dalam daftar Kementerian LHK harus siap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021, serta tunduk pada kebijakan ABS.
Page 4 of 4
Dedi menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan pelanggar yang tercantum dalam daftar Kementerian LHK harus siap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021, serta tunduk pada kebijakan ABS.
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com