Jenggala.id – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), salah satunya eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, lantaran Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4).
Seperti diketahui, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.