PSI memiliki dua kriteria yang harus dimiliki oleh seorang calon wakil presiden, yaitu harus meneruskan program Presiden Joko Widodo dan memiliki keberanian untuk mengambil keputusan sulit. Namun, Sigit tidak mengungkapkan secara konkret siapa yang akan menjadi cawapres yang memenuhi kriteria tersebut, mengatakan, “Kalau soal nama, nanti kita lihat saja saat diumumkan.”
Sigit juga memberikan tanggapan terhadap aturan yang mengharuskan partai politik peserta pemilu untuk menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
Menurut Sigit, aturan tersebut terkesan ambigu. Ia berpendapat bahwa klausul dalam pasal tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa pengusung calon presiden dan wakil presiden hanya terbatas pada pemilik kursi di DPR, sehingga partai non-parlemen seperti PSI tidak terlibat.