Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam keterangan pers secara daring yang dilakukan dari Manggarai Barat, NTB, pada hari Senin pagi.
“Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” tegasnya.
Baca juga : Pemudik Ini Baru Sadar Di Pekalongan Kalau Istrinya Ketinggalan
Presiden Jokowi menegaskan bahwa cara untuk menghindari penumpukan arus balik tersebut adalah dengan menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023.
Kepala Negara juga menekankan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, ataupun pegawai swasta, yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa untuk mengatasi penumpukan arus balik tersebut, instansi atau perusahaan dapat memberikan bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya bagi para karyawan yang akan melakukan perjalanan kembali dari mudik.