“Lima belas hari yang lalu, dalam pemeriksaan sebelumnya, dia memberikan informasi terkait penggunaan jet pribadi dan layanan first class oleh LE (Lukas),” tambah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Kasus Lukas Enembe terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Pemprov Papua, dan dia juga dihadapkan pada pasal TPPU.
Baca juga : Perseteruan Tamara Bleszynski Kian Meruncing
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun dari tahun 2019 hingga 2022.
“Selama tiga tahun terakhir, Lukas telah menghabiskan lebih dari Rp 1 triliun dalam dana operasionalnya, terutama untuk makanan dan minuman,” kata Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).