JENGGALA.ID – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri bersama pemangku kepentingan terkait membantu merumuskan regulasi terkait pencegahan korupsi pada penanganan “illegal drilling” atau pengeboran minyak ilegal menggunakan sumur aset negara di Tanah Air.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi, Polri Yudi Purnomo mengatakan untuk kedua kalinya Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan “Illegal Drilling” yang bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi komprehensif dalam penanganan “illegal drilling”.
“FGD ini merupakan salah satu upaya Polri dalam kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada penanganan ‘illegal drilling”,” kata Yudi.
Mantan Penyidik KPK ini menjelaskan FGD pertama dilaksanakan bulan Juli 2023 di Palembang diikuti para pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai “illegal drilling” ini, seperti pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan KUD yang mengelola sumur masyarakat.