Jenggala.id – Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, memberikan tanggapan terkait pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tentang perintah tembak mati bagi begal.
Menurut Sandi, tindakan melepaskan tembakan terhadap pelaku kriminal memiliki aturan yang jelas.
“Pada dasarnya, tindakan tegas dan terukur diatur oleh Undang-undang untuk melindungi masyarakat. Namun, hal ini tidak berarti dilegalkan untuk diaplikasikan dalam setiap peristiwa,” ujar Sandi pada Sabtu (15/7/2023).
Baca juga : Tegang, Korut Tembak Rudal Balistik ke Arah Jepang
Pernyataan Sandi tersebut menegaskan bahwa tindakan tegas oleh aparat kepolisian haruslah proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun Undang-undang memungkinkan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat, namun penggunaan kekuatan tersebut haruslah terukur dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang spesifik.